TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Ruko Diduga Dibangun Tanpa Izin dan Menyatu dengan Rumah Warga, Pemkab Muaro Jambi Turun Tangan

Petugas gabungan dari PUPR, PTSP, Perkim, DLH, bersama Camat Kumpe Ulu dan Kepala Desa Kasang Kumpe saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan ruko yang menuai protes warga, Kamis (31/7/2025).

ARCOM NEWS, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui sejumlah instansi terkait turun langsung ke lokasi pembangunan ruko yang menuai protes warga di Desa Kasang Kumpe, Kecamatan Kumpe Ulu. Pengecekan lapangan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pihak SD Negeri 186 Muaro Jambi yang merasa terdampak oleh aktivitas pembangunan tersebut, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak Kecamatan Kumpe Ulu, Pemerintah Desa Kasang Kumpe, serta unsur Satpol PP.

Camat Kumpe Ulu, Arian Saputra, S.STP, bersama Kepala Desa Kasang Kumpe, Ana Widya, A.Md, turut mendampingi pengecekan tersebut. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis yang dinilai membahayakan lingkungan sekitar dan bangunan warga.

Pelanggaran yang disoroti antara lain pemanfaatan drainase milik warga tanpa izin serta penimbunan pondasi yang menyatu langsung dengan dinding pagar rumah penduduk. Kondisi ini berisiko menimbulkan retakan, bahkan ambruknya bangunan akibat pergeseran tanah.

Selain itu, selama lebih dari dua bulan pembangunan berlangsung, pemilik ruko belum melakukan koordinasi ataupun penyelesaian atas dampak lingkungan kepada warga terdampak. Proyek tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB).

“Dari hasil pengecekan, kami melihat cukup banyak yang perlu ditindaklanjuti. Kecamatan bersama dinas teknis akan memanggil pemilik ruko dan melakukan mediasi antara pihak pengembang dengan warga. Harapan kami ada solusi yang adil dan disepakati bersama,” ujar Camat Arian Saputra.

Pihak Satpol PP, diwakili Iskandar, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas apabila terbukti ada pelanggaran terhadap ketertiban umum dan aturan tata ruang. Sementara itu, Edi dari Dinas PUPR dan Anca dari PTSP menambahkan bahwa legalitas dokumen perizinan akan segera ditelusuri.

Di sisi lain, warga Desa Kasang Kumpe mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara pembangunan ruko tersebut hingga tercapai kesepakatan yang jelas antara pihak pengembang dan warga. Warga mengaku khawatir terhadap keselamatan lingkungan dan merasa diabaikan dalam proses pembangunan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merugikan kami. Kami minta agar pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan kesepakatan bersama,” ungkap salah satu warga yang ikut dalam pengecekan lapangan.

Sayangnya, saat tim gabungan berada di lokasi, pemilik ruko dan kontraktor tidak tampak di tempat. Hanya sejumlah pekerja yang terlihat beraktivitas di area proyek.

Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas, tidak berpihak, dan menjamin bahwa setiap pembangunan di wilayah Muaro Jambi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera mengambil langkah konkret agar konflik antara warga dan pengembang tidak terus berlarut, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan tata ruang yang berlaku. (RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.