TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari hak-hak tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber seperti blog, forum, komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk menjunjung prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.

  2. Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.

  4. Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, dengan penjelasan tersebut dicantumkan di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.

d. Setelah berita dipublikasikan sesuai poin (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi harus dimuat dalam berita pemutakhiran (update), disertai tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, secara jelas dan terang.

b. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten pengguna.

c. Dalam proses registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa kontennya:

  1. Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

  2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan kekerasan.

  3. Tidak diskriminatif berdasarkan gender, bahasa, atau merendahkan martabat kelompok rentan seperti orang miskin, sakit, atau difabel.

d. Media siber berhak sepenuhnya mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten pengguna yang melanggar aturan, dan mudah diakses.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, atau melakukan koreksi atas konten yang dilaporkan melanggar dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang memenuhi ketentuan (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas isi pengguna yang melanggar aturan.

h. Media siber akan bertanggung jawab atas konten pengguna yang dilaporkan apabila tidak melakukan tindakan setelah batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.

b. Ralat/koreksi/hak jawab harus ditautkan pada berita asli.

c. Harus dicantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.

d. Jika berita disebarluaskan oleh media siber lain:

  1. Tanggung jawab media pembuat hanya berlaku untuk berita di medianya.

  2. Koreksi juga harus dilakukan oleh media yang mengutip.

  3. Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas akibat hukum berita yang tidak dikoreksi.

e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai UU Pers.

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar, kecuali untuk isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau alasan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Media lain wajib mencabut kutipan berita yang sudah dicabut dari media asal.

c. Pencabutan harus disertai alasan yang diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara konten berita dan iklan.

b. Konten iklan atau berbayar wajib diberi label seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau istilah sejenis yang menjelaskan statusnya sebagai iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal tersebut.)


Type above and press Enter to search.