TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Kode Etik Jurnalistik

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.

Ketentuan Khusus untuk Wartawan dan Staf ARCOM NEWS:

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan ARCOM NEWS dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card perusahaan yang dilengkapi barcode serta tercantum dalam Box Redaksi.

  2. Wartawan ARCOM NEWS, DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

  3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan ARCOM NEWS atau mendapatkan perilaku yang tidak berkenan, dapat menghubungi redaksi ARCOM NEWS melalui surat elektronik ke: redaksi.arcomnews@gmail.com

  4. Setiap berita yang terpublikasi merupakan kewenangan redaksi ARCOM NEWS

  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terhadap artikel yang telah diterbitkan oleh ARCOM NEWS dilakukan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.

  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) ke: redaksi.arcomnews@gmail.com dengan subjek: HAK JAWAB. Dalam surel tersebut, cantumkan bagian yang dianggap tidak tepat beserta tautan artikel, dan pemohon wajib menyebutkan identitas secara jelas.

  7. PT. ARCOM MEDIA UTAMA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.


Type above and press Enter to search.