TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Pembangunan Ruko di Muaro Jambi Picu Kerusakan Rumah Warga, Mediasi Belum Terealisasi

Foto bersama antara warga terdampak, pemilik ruko, dinas terkait, pemerintah desa, dan aparat kepolisian usai mediasi

ARCOM NEWS, Muaro Jambi – Proyek pembangunan ruko di RT 12, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, milik seorang pengusaha bernama Hendra, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi dan ditandatangani berita acara kesepakatan antara warga, pemilik ruko, serta perwakilan dari SD Negeri 186/IX Kumpeh Darat, hingga kini berbagai persoalan masih belum terselesaikan.
Dokumen berita acara yang diterima redaksi Arcom News tertanggal Selasa, 5 Agustus 2025, menyebutkan sejumlah poin kesepakatan penting antara pihak terkait, di antaranya:

  • Pemilik ruko dan warga RT 12 yang berbatasan langsung sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.
  • Pemilik ruko bersedia menjaga dan membersihkan lingkungan sekitar bersama warga RT 12 Desa Kasang Kumpeh.
  • Pemilik ruko akan membangun pagar pembatas dengan SD Negeri 186/IX Kumpeh Darat sesuai permintaan pihak sekolah.
  • Material buangan air dari proyek ruko akan diarahkan ke gorong-gorong resmi, tidak lagi melalui parit umum.
  • Persoalan bangunan yang terdampak, khususnya milik M. Nasir dan Hendra, disepakati diselesaikan secara internal.

Namun, hingga berita ini ditulis, implementasi dari kesepakatan tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Seorang warga terdampak berinisial Nsr mengeluhkan dampak serius yang dialaminya. Ia menyebut bahwa penimbunan pondasi ruko dibangun terlalu dekat, bahkan nyaris menyatu dengan dinding rumah miliknya. Hal ini menyebabkan perubahan kontur tanah dan memicu pergeseran geografis di sekitar area tersebut.

"Struktur rumah saya kini mengalami keretakan dan rembesan air masuk saat hujan deras. Ini bukan hanya soal kerusakan bangunan, tapi juga menyangkut keselamatan kami sebagai warga," ungkap Nsr saat diwawancarai oleh tim ARCOM NEWS.

Nsr mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak-pihak terkait, bahkan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, yang kemudian menjadi pemicu terlaksananya mediasi beberapa waktu lalu. Namun ia menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata dari hasil kesepakatan tersebut.

"Saya berharap hasil mediasi itu tidak hanya menjadi dokumen formal semata. Harus ada tindakan nyata agar tidak memicu konflik yang lebih besar dan demi menjaga kenyamanan lingkungan kami," tegasnya.

Lebih lanjut, warga juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk sementara tidak menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada pemilik ruko, sebelum permasalahan dampak lingkungan yang dikeluhkan benar-benar diselesaikan.

Warga berharap pihak pemilik ruko, pemerintah desa, hingga instansi terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara serius. Penanganan cepat dan tepat dinilai krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah kerugian lebih besar di kemudian hari. (RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.