TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

BPPRD Jambi Sosialisasi BPHTB dan Targetkan Pelayanan BPHTB Rampung dalam 24 Jam

 


ARCOM NEWS - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama para Notaris/PPAT (BPAT) se-Kota Jambi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kebijakan BPHTB, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memperoleh hak kepemilikan rumah dengan lebih mudah.

“Bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah ini bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB,” kata Dr. Ardi saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan dan sosialisasi secara intensif dengan Notaris/PPAT terkait mekanisme pelaksanaan BPHTB bagi MBR. Dari hasil diskusi tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait proses dan persyaratan pengajuan BPHTB MBR.

“Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi dan sistem yang telah disiapkan, sehingga mempermudah masyarakat maupun notaris dalam pengurusan. Kebijakan ini akan kita berlakukan setelah resmi ditetapkan,” jelasnya.

Dr. Ardi menambahkan, BPPRD Kota Jambi juga akan segera melakukan pemeringkatan (ranking) dalam pelaksanaan BPHTB bagi MBR sebagai bagian dari optimalisasi layanan.

Sementara itu, sejumlah Notaris/PPAT menyampaikan harapan agar proses pelayanan BPHTB dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Menanggapi hal tersebut, kata Ardi, dirinya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan.

“Kita sudah melakukan berbagai upaya percepatan. Target kita, pelayanan BPHTB dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam,” pungkasnya.(MT)

Komentar0

Type above and press Enter to search.