TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Fokus Kawal Penuntasan TBC dan Perbaikan Tata Kelola



ARCOM NEWS
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025. Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi rujukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Ia menegaskan, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, harus menjadi perhatian serius agar implementasi program ke depan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut, baik dari sisi peningkatan sarana dan prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga menjadi masukan strategis dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas program pembangunan. Karena itu, DPRD memandang penting menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyampaikan, LHP tersebut diberikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Khusus untuk Pemerintah Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. Dalam pemeriksaan tersebut, masih ditemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi, antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan dapat berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat. (RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.