ARCOM NEWS - Pemerintah Kota Jambi menetapkan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
“Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Maulana, Senin (16/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, serta melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi.
Penutupan seluruh aktivitas hiburan malam tersebut berlaku mulai H-3 Ramadan atau 15 Februari 2026 hingga H+3 Idulfitri atau 23 Maret 2026.
Selain itu, Pemkot Jambi juga mengimbau pengelola pusat perbelanjaan agar meminta karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadan. Usaha kuliner diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tidak mencolok, seperti menggunakan tirai penutup.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur pembatasan kegiatan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan suci Ramadan. (*)

Komentar0