ARCOM NEWS - Polemik penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi dalam bentuk aset senilai Rp13,1 miliar hingga kini belum menemukan kejelasan. DPRD Kota Jambi meminta adanya kepastian sikap dari pihak bank terkait penerimaan aset tersebut.
Aset yang dimaksud berupa gedung di atas lahan seluas 1.815 meter persegi di kawasan Jambi Timur. Lahan tersebut sebelumnya sempat bersengketa, namun telah dieksekusi dan resmi menjadi milik Pemkot Jambi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 6 November 2020.
Total nilai aset mencapai Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan Rp10,542 miliar. Meski telah selesai dibangun sejak 2023, gedung tersebut hingga kini belum difungsikan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut tanpa kejelasan dari sisi legalitas dan proses.
“Kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Harus jelas dulu bagaimana legalitas dan prosesnya,” ujarnya.
Ia menyebut DPRD telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merekomendasikan agar dilakukan penilaian ulang aset secara independen, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat adanya penyusutan nilai.
DPRD juga meminta Bank 9 Jambi segera menyampaikan sikap resmi, apakah menerima atau menolak aset tersebut.
“Kalau menolak, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena bahkan sebelum serah terima pun sudah terjadi pencurian di gedung itu,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024 menyoroti lemahnya pengamanan dan pemeliharaan gedung tersebut.
Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher itu dibangun oleh Dinas PUPR Kota Jambi dengan nilai Rp10,128 miliar dan direncanakan untuk operasional Bank Jambi. Namun hingga kini belum dimanfaatkan karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal.
BPK juga mengungkap adanya dugaan pencurian pada 3 Oktober 2024 dengan estimasi kerugian minimal Rp2,27 miliar. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sejumlah peralatan, mesin, dan jaringan utilitas hilang atau rusak, serta kondisi bangunan yang tidak terawat.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai pengamanan yang dilakukan belum optimal dan pengelola aset belum menjalankan kewajibannya secara maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Akibatnya, aset yang hilang atau rusak tersebut telah direklasifikasi ke dalam akun Aset Lainnya dalam laporan keuangan daerah.
Di sisi lain, pihak Bank 9 Jambi menyatakan bahwa keputusan penyerahan aset merupakan kewenangan Pemkot Jambi. Namun, jika aset tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi gedung pasca insiden pencurian.
BPK menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus menyelesaikan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 agar memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
DPRD Kota Jambi berharap seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan ini agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terus menimbulkan kerugian. (RED/UCOK PWI)
Komentar0