TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Transformasi Budaya Kerja ASN

ARCOM NEWS, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pola kerja fleksibel, termasuk kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, pada 6 April 2026. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja fleksibel, dengan skema WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta menjamin kontinuitas pelayanan publik tanpa gangguan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan penggunaan sumber daya seperti bahan bakar, listrik, air, dan biaya operasional kantor. Dampak lainnya adalah menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai serta mendorong budaya kerja berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur komposisi pelaksanaan WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing. OPD juga didorong untuk memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta berbagai platform layanan daring lainnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, setiap OPD diwajibkan menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan WFH dan WFO. Unit kerja yang memberikan layanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga capaian kinerja.

Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis diarahkan menggunakan metode hybrid atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam kebijakan ini, Pemkot Jambi juga melakukan efisiensi perjalanan dinas, yakni mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap efisiensi energi di lingkungan kerja, termasuk memastikan perangkat elektronik dalam kondisi aman saat pegawai melaksanakan WFH.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, kependudukan, perizinan, hingga layanan kedaruratan.

Sebagai penutup, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi diminta untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

Pemkot Jambi optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja ASN berbasis hasil, memperkuat ketahanan organisasi, serta mendorong efisiensi anggaran di lingkungan pemerintahan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.