ARCOM NEWS, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Penerimaan Retribusi Triwulan I Tahun 2026 sekaligus penyusunan proyeksi target retribusi Tahun 2027 yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Selasa (5/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Maulana meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki potensi pendapatan daerah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan. Salah satu fokus utama adalah mempercepat penagihan kepada wajib pajak potensial yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal.
Menurut Maulana, berkurangnya transfer dari pemerintah pusat harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk semakin memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber PAD, terutama pajak daerah dan retribusi.
“Yang wajib pajak potensial ini harus segera ditagih. Tadi kita juga sudah koordinasi dengan Samsat untuk dikejar bersama. Kalau memang kurang SDM, kita bantu tempatkan personel di sana. Jadi memang pajak daerah ini yang akan terus kita dorong,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, arah kebijakan pendapatan daerah ke depan akan semakin bertumpu pada sektor pajak daerah. Sementara itu, sejumlah jenis retribusi diperkirakan mengalami penurunan karena sebagian di antaranya berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Meski demikian, Maulana menegaskan potensi retribusi yang masih dapat dioptimalkan harus tetap dikelola secara maksimal. Ia meminta tidak ada OPD yang hanya berorientasi pada pelaporan angka realisasi tanpa disertai strategi untuk meningkatkan penerimaan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi jasa umum, termasuk penerimaan dari Dinas Kesehatan serta berbagai layanan publik lainnya.
“Jangan hanya melaporkan angka, tapi apa langkah yang mau dikerjakan. Beberapa bulan kemudian saya minta progresnya dilaporkan kembali,” tegasnya.
Selain mengoptimalkan pajak dan retribusi, Pemkot Jambi juga akan mendorong pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Aset-aset tersebut akan diarahkan agar dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk melalui skema sewa kepada pihak ketiga dengan tetap mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan berkoordinasi melalui mekanisme bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Banyak aset kita yang belum teroptimalkan. Semua akan kita dorong agar produktif sehingga bisa menambah pemasukan daerah,” kata Maulana.
Pada kesempatan tersebut, Maulana juga menyampaikan program keringanan pajak bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Jambi pada Mei 2026.
Pemerintah Kota Jambi memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen selama bulan Mei 2026. Selain itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diberikan pembebasan denda hingga 10 Agustus 2026.
“Ada diskon PBB 5 persen di bulan ulang tahun Kota Jambi ini. Kemudian bagi yang menunggak sampai 10 Agustus bebas denda. Ini agar dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kota Jambi,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Maulana juga mengapresiasi perkembangan penerimaan pajak daerah yang terus menunjukkan peningkatan. Namun, ia menegaskan optimalisasi retribusi tetap harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan.
“Harapan kita masyarakat, para wajib pajak, semakin taat. Alhamdulillah pajak daerah terus meningkat, dan retribusi juga harus terus kita genjot,” tutup Maulana. (UCOK PWI)
Komentar0