ARCOM NEWS - DPRD Kota Jambi mengingatkan agar penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pemadam kebakaran.
“Penerapan WFH tidak boleh berdampak pada terganggunya layanan kepada masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” ujarnya di Kota Jambi, Rabu.
Kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN. Skema yang diterapkan adalah bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kemas Faried menekankan pentingnya memastikan kehadiran tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat tetap terjaga. Hal ini dinilai krusial agar masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal.
“Jangan sampai ada pasien yang membutuhkan pelayanan, namun tenaga kesehatan dan dokter tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah,” katanya.
Selain itu, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat sistem absensi daring serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pegawai selama jam kerja.
Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya ASN saat jam kerja.
“Jangan sampai kebijakan WFH justru menurunkan disiplin ASN. OPD terkait harus memantau absensi dan keberadaan pegawai agar tidak memanfaatkan waktu kerja untuk kegiatan di luar tugas,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan WFH merupakan langkah positif dalam mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak dan listrik. Namun, implementasinya harus disertai pengawasan ketat agar tidak berdampak pada penurunan disiplin maupun kualitas layanan publik.
“Kami berharap pengawasan terhadap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Kemas Faried. (RED/UCOK PWI)

Komentar0