TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

DPRD Kota Jambi Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Kemas Faried: Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata


ARCOM NEWS, Kota Jambi – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD Kota Jambi. Turut hadir Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD serta unsur terkait lainnya.

Penyampaian nota pengantar dan nota keuangan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Melalui proses ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi akan mengevaluasi kebutuhan anggaran, capaian program serta prioritas pembangunan yang perlu diperkuat pada sisa tahun anggaran.

Total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,99 triliun. Sejumlah prioritas diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dan berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menegaskan, pembahasan perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen. Setiap kebijakan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

"Perubahan APBD ini tentu bukan hanya persoalan angka-angka di dalam dokumen anggaran. Yang paling penting adalah bagaimana setiap kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat," tegas Kemas.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap program akan dibahas dengan mempertimbangkan skala prioritas serta kebutuhan masyarakat.

"Fungsi DPRD adalah memastikan anggaran yang disusun bersama pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kita akan melihat program mana yang harus diperkuat, mana yang perlu dievaluasi, dan mana yang harus dipastikan pelaksanaannya," ujarnya.

Kemas juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan penguatan pelayanan dasar. Infrastruktur, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pengelolaan lingkungan dan sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Perubahan APBD juga dinilai menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merespons berbagai persoalan yang berkembang sepanjang tahun, termasuk infrastruktur, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, pelayanan publik serta kebutuhan sosial masyarakat.

"Perubahan anggaran harus responsif terhadap kondisi yang berkembang. Apa yang menjadi persoalan masyarakat hari ini harus kita lihat bagaimana intervensi pemerintah melalui anggaran bisa hadir," katanya.

Kemas mengingatkan agar program yang telah mendapatkan dukungan anggaran dapat segera dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

"Jangan sampai anggaran sudah tersedia tetapi pelaksanaannya lambat. Kita ingin setiap program yang sudah direncanakan benar-benar memberikan output dan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat," lanjutnya.

Pemerintah Kota Jambi melalui Nota Pengantar dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 menempatkan penguatan pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari arah kebijakan anggaran.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi juga telah menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari kesinambungan proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried memastikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dikawal secara terbuka dan konstruktif bersama Pemerintah Kota Jambi.

"Prinsipnya kita ingin APBD ini sehat, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pemerintah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pembangunan Kota Jambi berjalan dengan baik," ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Kemas menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah secara optimal.

"Ujung dari seluruh proses ini adalah masyarakat. Karena itu, setiap keputusan anggaran harus kembali kepada kepentingan masyarakat Kota Jambi," pungkasnya.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik dan memastikan program prioritas pemerintah daerah memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Jambi.

(RED/UCOK PWI)

Komentar0

Type above and press Enter to search.