ARCOM NEWS, Kota Jambi – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan keringanan melalui Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026 dan memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut mendapat perhatian Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., dan dihadiri para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta unsur terkait.
Menurut Kemas, program keringanan PKB tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.
Kemas Faried mengatakan, program keringanan PKB merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk kembali menertibkan kewajiban perpajakan kendaraan.
“Program ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah memberikan ruang dan keringanan agar masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Kemas.
Menurutnya, kendaraan bermotor merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari, baik untuk bekerja, berdagang, menjalankan usaha maupun memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan tidak menunda hingga program berakhir.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan keringanan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” katanya.
Berdasarkan informasi resmi Bapenda Provinsi Jambi, program keringanan pajak kendaraan tahun 2026 berlangsung pada 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan keringanan 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta 7,5 persen bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan. Bapenda juga menyebut pembayaran pajak satu tahun tanpa denda diberikan sesuai ketentuan program.
Kemas menilai, sosialisasi program perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami fasilitas dan ketentuan yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, kemudahan tersebut akan lebih bermanfaat apabila masyarakat mengetahui prosedur serta memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
Layanan perpajakan kendaraan juga tersedia melalui Samsat di seluruh Provinsi Jambi. Bapenda Provinsi Jambi menyediakan layanan pengecekan tagihan PKB, Opsen PKB, Jasa Raharja dan PNBP kendaraan secara daring.
Kemas juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak memiliki kaitan dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kita berharap program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kemas.
Ia menilai, hubungan antara pemerintah dan masyarakat perlu dibangun melalui prinsip saling mendukung. Pemerintah memberikan kemudahan dan pelayanan, sementara masyarakat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Kemas mengatakan, kebijakan keringanan pajak perlu diikuti dengan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, besaran keringanan dan mekanisme pembayaran.
“Sinergi ini penting. Pemerintah memberikan kemudahan dan masyarakat merespons dengan memenuhi kewajibannya. Kalau ini berjalan bersama, tentu manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” ujar Kemas.
Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan melalui program keringanan tersebut.
Bagi DPRD Kota Jambi, kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong kesadaran masyarakat agar semakin tertib dalam administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Kemas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
Program keringanan PKB 2026 hanya berlangsung sampai 30 September 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan maupun ingin memanfaatkan fasilitas keringanan diharapkan segera mendatangi layanan Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Kemas, membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Kepatuhan masyarakat juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah memberikan kemudahan dan masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali tertib. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa keringanan berakhir,” pungkas Kemas.
Dengan berakhirnya program pada 30 September 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran. Pemerintah memberikan ruang melalui kebijakan keringanan, sementara masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan.
(RED/UCOK PWI)

Komentar0